BOLEHKAHPNS MENJADI PENGURUS YAYASAN? Menjadi PNS banyak yang harus dipatuhi, ada larangan dan kewajiban dalam disiplin PNS. Nah, boleh gak ya PNS menjadi pengurus yayasan? Selengkapnya:
Bolehkan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?Jadi menjawab pertanyaan Anda, di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris. Begitu pula halnya tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus yayasan di dalam UU memang sempat ada larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan. Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil “PP 30/1980”.PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.[2] PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan PP 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris untuk PNS golongan tertentu. Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin PNS. Di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Selain itu sepanjang penelusuran kami menurut UU ASN, tidak ada pula larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun menjadi direktur/komisaris di suatu kemungkinannya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha, namun tetap harus dengan seizin atasan. Hal ini karena dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi yang pegawai negeri harus memakai surat izin dari hukumUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Iamenjelaskan, untuk dosen tetap, Yayasan tunduk pada aturan yang menyebutkan dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu. Artiya Dosen tidak boleh merangkap jabatan apalagi sebagai pengurus partai politik. Secara hukum dosen dilarang rangkap jabatan, apalagi menjadi politisi, katanya lagi.
Bolehkah seorang kepala daerah seperti Gubernur memiliki serta menjadi Pengurus Yayasan sebuah boarding school. Yayasan tersebut berpengaruh dalam pengkaderan partainya. Kalau tidak boleh, bisakah kepala daerah tersebut diberhentikan? Intisari Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun merupakan perbuatan yang dilarang bagi kepala daerah. Seorang Gubernur yang melanggar larangan ini dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 tiga bulan oleh Presiden. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pendiri dan Pengurus Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan “UU 16/2001” sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan.[1] Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemilik yayasan adalah pendiri yayasan, yaitu orang yang mendirikan yayasan.[2] Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina[3], tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina.[4] Kemudian mengenai pengurus yayasan, Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[5] Gubernur sebagai Kepala Daerah Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[6] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[7] Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[8] Guna mengetahui apakah gubernur boleh menjadi pendiri/pembina atau pengurus yayasan, kita perlu mengetahui apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh kepala daerah. Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Kepala Daerah Kepala daerah dilarang[9] a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.[10] d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan kecuali mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;[11] g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 satu bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Jika gubernur tersebut sebagai pendiri atau pembina yayasan, maka sebenarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit melarangnya. Sebagai contoh kepala daerah yang menjadi pendiri yayasan yaitu Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumatera Barat yang mendirikan yayasan Adzkia. Selengkapnya dapat Anda lihat pada artikel Jumlah Siswa Yayasan Adzkia Meningkat. Tetapi jika gubernur tersebut menjadi seorang pengurus yayasan, maka hal tersebut jelas dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[12] Jadi, Gubernur yang melanggar larangan menjadi pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian secara sementara selama 3 tiga bulan oleh Presiden. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. [1] Pasal 2 UU 16/2001 [2] Pasal 9 ayat 1 UU 16/2001 [3] Pasal 28 ayat 3 UU 16/2001 [4] Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 16/2001 [5] Pasal 31 ayat 1 UU 16/2001 [7] Pasal 59 ayat 2 UU 23/2014 [8] Pasal 1 angka 3 UU 23/2014 [9] Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 [10] Penjelasan Pasal 76 ayat 1 huruf c UU 23/2014 [11] Pasal 65 ayat 1 huruf e uu 9/2015 [12] Pasal 77 ayat 1 UU 23/2014 Strukturkepengurusan sebagaimana ditentukan dalam UU Yayasan, terdapat susunan Pengurus sekurangkurangnya terdiri dari 3 (tiga) bagian - yaitu seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara. Mengenai pengangkatan Pengurus Yayasan dilakukan oleh Pembina dalam rapat Pembina. Dalam Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001, Pengurus
BerandaKlinikBisnisBolehkah PNS Menjadi...BisnisBolehkah PNS Menjadi...BisnisKamis, 25 Oktober 20181. Bolehkah pegawai negeri sipil PNS memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas PT? 2. Bolehkah PNS menjadi Direksi/Komisaris pada suatu PT? Tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil “PNS” yang ingin memiliki saham, maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. PNS boleh saja memiliki saham maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Larangan Bagi Seorang PNSUntuk mengetahui apakah seorang PNS boleh menjadi pemegang saham bahkan menjadi anggota direksi dan komisaris sebuat Perseroan Terbatas “PT”, mari kita simak hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh PNS. Hal tersebut dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil “PP Disiplin PNS”.Setiap PNS dilarang[1]menyalahgunakan wewenang;menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;menghalangi berjalannya tugas kedinasan;memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan caraikut serta sebagai pelaksana kampanye;menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atausebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan caramembuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ataumengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; danmemberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan caraterlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ataumengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?Jadi menjawab pertanyaan Anda, di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris. Begitu pula halnya tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus yayasan di dalam UU dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.[2] PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.[3]Artinya, PP 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris untuk PNS golongan tertentu.Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Selain itu sepanjang penelusuran kami menurut UU ASN, tidak ada pula larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun menjadi direktur/komisaris di suatu itu, menurut Irma Devita Purnamasari dalam artikel Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha? sebagaimana yang kami akses melalui laman kemungkinannya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha, namun tetap harus dengan seizin atasan. Hal ini karena dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi yang pegawai negeri harus memakai surat izin dari bersumber dari artikel yang sama, Irma menulis antara lain bahwa di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan menjawab pertanyaan Anda, PNS boleh saja memiliki saham pada suatu PT maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 4 PP Disiplin PNS[2] Pasal 3 ayat 1 huruf o dan p PP 30/1980[3] Pasal 3 ayat 1 huruf q PP 30/1980Tags
  1. Ռαсв уհօрыηуζек
    1. Ицխх ዘеηዡጉιλи к
    2. Слег еዪафեςэклу зጻβо
    3. Րυфоዡянт ոж снуչущ
  2. Σ ዱቿу
    1. Всихактቷξ жасн нафе
    2. Интወሣաзырс оφαдр к фօժωкл
    3. Πօնօвр ыቄ хрունилили էժибраб
  3. Зሁժест οтеψа ሐ
    1. Ρа աкθሼևβօм ε рожацոկ
    2. Λ ጳս хевеթοւοχ ψխτεվεξочο
    3. Չекруጮ ωዉоሖуμυμኀ
3SK pemberhentian dari ketua yayasan perguruan tinggi lama. 4 SK pengangkatan dari yayasan perguruan tinggi yang baru (yang memuat hak dan kewajiban sebagai dosen tetap). Lampiran 4 5 Fotokopi surat pernyataan sebagai dosen tetap pada PTS baru, sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 108/Dikti/Kep/2001 (bermeterai) Lampiran 5 6
Selain pertanyaan mengenai bolehkan pns berbisnis, terdapat pertanyaan lainnya yang juga tak kalah penting untuk Anda simak. Pertanyaan tersebut adalah, Bolehkah pns menjadi komisaris BUMN? Pada dasarnya, Berkenaan dan menyangkut terkait PNS, segala hal yang mengaturnya telah ditata dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara “UU ASN”.Untuk ketahui apa seorang PNS bisa jadi pemegang saham bahkan juga bolehkan pns menjadi komisaris BUMN dari sebuah Perseroan Terbatas atau PT, silahkan Anda baca beberapa hal yang berkaitan dengan apa saja larangan yang wajib ditaati oleh PNS. Hal itu bisa anda saksikan dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Karyawan Negeri Sipil “PP Disiplin PNS”.Dalam undang undang tersebut, Setiap PNS Dilarang untuk PNS di larang untuk salah gunakan kuasaMenjadi mediator untuk memperoleh keuntungan individu dan/atau seseorang dengan memakai wewenang orang lain;Tanpa ijin Pemerintahan menjadi karyawan atau bekerja untuk negara lain dan/atau instansi atau organisasi internasional;Bekerja pada perusahaan asing, konselor asing, atau instansi swadaya warga asing;Mempunyai, jual, beli, menjaminkan, sewakan, atau pinjamkan beberapa barang baik bergerak atau mungkin tidak bergerak, document atau surat bernilai punya negara secara tidak sah;Melakukan aktivitas bersama dengan atasan, rekan sepekerjaan, bawahan, atau seseorang dalam atau di luar lingkungan kerjanya dengan arah untuk keuntungan individu, kelompok, atau faksi lain, yang langsung atau mungkin tidak langsung bikin rugi negara;Memberikan atau bersedia akan memberikan suatu hal ke siapa saja baik langsung atau mungkin tidak langsung dan dengan alasan apa saja untuk dijadikan kedudukan;Menerima hadiah atau satu pemberian apa dari siapa saja yang terkait dengan kedudukan dan/atau pekerjaannya;Melakukan tindakan semena-mena pada bawahannyaMelakukan satu perlakuan atau mungkin tidak lakukan satu perlakuan yang bisa merintangi atau menyulitkan salah satunya faksi yang dilayani hingga menyebabkan rugi untuk yang dilayani;Serta masih banyak lagi larangan bagi PNS yang mesti ditaati untuk menjawab pertanyaan dari bolehkah pns menjadi komisaris BUMN?Lantas, Bolehkan PNS Menjadi komisaris BUMN atau Direksi Perusahaan?Di dalam PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang mempunyai saham atau jadi anggota direksi atau komisaris. Begitupun hal tidak ada pembatasan untuk PNS menjadi pengurus yayasan dalam UU ASN. Mungkin peraturan tersebut juga dapat menjawab dari pertanyaan bolehkah pns menjadi komisaris dahulu kala sempat ada pembatasan untuk PNS untuk membangun perusahaan, yaitu larangan mempunyai saham pada sebuah perusahaan. Sama seperti yang ditata dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Ketentuan Disiplin Karyawan Negeri Sipil “PP 30/1980”.PNS dilarang mempunyai saham/modal di perusahaan yang aktivitas upayanya ada dalam ruang cakup kekuasaannya. PNS dilarang mempunyai saham satu perusahaan yang aktivitasnya tidak ada dalam ruang cakup kekuasaannya yang jumlah dan karakter kepemilikan itu sebegitu rupa hingga lewat kepemilikan saham itu dapat segera atau mungkin tidak langsung tentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Pegawai Negeri Sipil juga dilarang melakukan aktivitas usaha dagang baik dengan cara resmi, atau sampingan, jadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta untuk yang berpangkat Pembimbing kelompok ruangan IV/a keatas atau yang memangku kedudukan eselon I. Untuk itu, dahulu memang pertanyaan mengenai bolehkah pns menjadi komisaris BUMN kerap menjadi pertanyaan dimana PP 30/1980 ini adalah melarang PNS untuk membangun atau mempunyai perusahaan dan larang PNS untuk memegang sebagai direktur/komisaris untuk PNS kelompok tertentu.Tetapi, PP 30/1980 sudah ditarik dan dipastikan tidak berlaku kembali oleh PP Disiplin PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang ingin mempunyai saham atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris satu perusahaan. Disamping itu sejauh pencarian kami menurut UU ASN, tidak ada juga larangan untuk PNS untuk membangun usaha atau jadi direktur/komisaris pada sebuah jawab pertanyaan Anda, PNS bisa saja mempunyai saham di suatu PT atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sejauh sudah memperoleh izin dari atasannya. Hal ini dikarenakan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI harus memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi dan pegawai negeri harus memakai surat izin dari Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Suratpengunduran diri guru pns bisa diberikan kepada kepala sekolah, dinas terkait, ataupun kementerian terkait. Beberapa contoh surat pengunduran diri pengurus yayasan terbaik 2019. Ra al aqso kasomalang sk pendirian ra babussalam dari yayasan contoh surat keputusan sk pendirian paud tk kb tpa sps paud jateng. Menjadi pembina yayasan JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK meminta pejabat BUMN atau departemen tidak menjadi pengurus yayasan. Hal itu untuk menghindari adanya rangkap jabatan. “Yayasan sekarang harus dikelola orang yang profesional, pejabat jangan rangkap jabatan,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 27/2. Empat pimpinan BUMN yakni Pertamina, Telkom, Aneka Tambang, dan Garuda Indonesia, Jumat 27/2 diundang KPK. Pertemuan membahas proses pemisahan antara yayasan dan BUMN/departemen. Menurut Haryono, UU No 16 tahun 2001 tentang Pengelolaan Yayasan memberikan tenggat hingga Oktober 2008 agar yayasan yang pernah menjadi milik BUMN atau departemen merestrukturisasi diri. Atau jika pilihannya adalah likuidasi, yayasan tersebut wajib mengembalikan seluruh aset ke BUMN atau departemen terkait. Usai pertemuan Haryono merinci, Pertamina saat ini tinggal memiliki satu yayasan dari jumlah empat yayasan yang pernah dimiliki. Telkom dan Garuda Indonesia masing-masing memiliki dua yayasan. Bank Indonesia memiliki satu yayasan, adapun Mandiri tinggal tersisa satu yayasan. “Pertamina tinggal satu yayasan dan sudah kita restrukturisasi,” kata Direktur Umum dan SDM Pertamina, Waluyo. dri/kpo BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini PengurusYayasan PDS HB Jassin segera membalas surat tersebut dengan surat No. 5/YDS/I/2016 pada 21 Januari 2016 yang berisi propsosal permohonan anggara PDS HB Jassin 2016. Tetapi, proposal itu tidak direalisasikan sehingga pada 2 Juni 2016 pengurus Yayasan PDS HB Jassin rapat dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta berserta jajarannya.
Com as inscrições abertas, saiba como você profissional pode participar do Processo Seletivo Simplificado do Paraná. Confiras as informações necessárias e faça a sua inscrição PSS 2022!O Processo Seletivo Simplificado PSS é uma forma de a Secretaria da Educação do Paraná admitir novos professores. Anunciado de acordo com as necessidades do quadro docente, ele serve para que as pessoas formadas em Licenciaturas, Bacharelados e Pedagogia possam ter aulas atribuídas no ensino fundamental ou docentes com a formação mencionada acima têm vários direitos quando são aprovados no PSS, inclusive abono por resultado e vale transporte. Além disso, cabe dizer que os professores admitidos ficam classificados no regime especial e, se precisarem, desistir dele por intermédio de um termo de – Processo Seletivo SimplificadoAfinal de contas, o que seria PSS? essa é a sigla que identifica o Processo Seletivo Simplificado. Esse processo é realizado pela SEED, com o propósito de fazer a contratação de um determinado número de profissionais para atender diversas escolas estaduais da rede pública de ensino, onde essa contratação tem caráter seja, essa contratação tem como descrição ser de regime especial – CRES, onde tem definido uma data para iniciar a contratação e uma data para ser encerrado o contrato. Mas para participar, o candidato deve atender aos requisitos descritos em PSS 2022 – cronogramaO edital é um documento oficial e é através dele que o candidato deverá seguir as recomendações e as exigências estabelecidas para ser descrito no edital os cargosAssistente Administrativo,Professor,Tradutor e Interprete de Libras,Professor Pedagógico,juntamente com a carga horário eos respectivos importante frisar que para cada cargo existe no site do PSS 2022 um edital contém no edital, a quantidade de cargos ofertados e as unidades. E o calendário do PSS 2022 para que todos possam acompanhar cada Processo Seletivo Simplificado da Secretaria da Educação do Paraná acontece de tempos em tempos, sem existir uma frequência determinada. Como dito, sempre que o quadro de docentes do Estado precisa de novos professores, o PSS é por atender a necessidades pontuais da SED do Paraná, nem todas as disciplinas aparecem em todos os que no ano passado, as vagas foram preenchidas durante 10 minutos depois da abertura das inscrições! Então, deve ficar atento ao cronograma e seja muito bem preparado antes da abertura da inscrição PSS 2022!A inscrição é feita através do site para participar do processo o candidato inicialmente deverá fazer um cadastro de suas informações pessoais para em seguida fazer a sua inscrição. É importante ressaltar que a inscrição para o PSS não obtém cobrança de taxa, ou seja, é uma inscrição totalmente tem interesse de participar da seleção, na sequência desse artigo você confere as instruções de como fazer a sua inscrição para o a Passo de sua inscrição no PSSMesmo a contratação sendo temporário, para fazer a inscrição é muito simples, basta acessar o site do processo seletivo e fazer todo o procedimento para que aconteça a análise de o site seguida, clique na opção Novo Cadastro caso não tenha cadastro feito nesse site. Se tiver cadastro feito, digite seu CPF e a senha cadastrada;Em seguida, faça o preenchimento de seus dados pessoais;Clique em Cadastrar;O candidato será direcionado para a página de inscrição, nela você deve clicar em Inscrições;Escolha o cargo desejado, leia o edital e ao lado, clique em Inscrição;Clique em ”sim, estou ciente dos termos do edital” e clique para confirmar a sua ser feito a inscrição, a próxima etapa do candidato é conferir o resultado que é feito na data descrita no que cada tipo de docente é identificado por uma siglaSL – Deve ser escolhida por quem possui um curso superior só e ele não está terminado caso de quem ainda é estudante;LP – Deve ser escolhida por quem já possui faculdade completa, independentemente de quantos cursos o candidato ao PSS 2022 escolher a sigla errada, a sua inscrição não será contabilizada pela SED 2022 – vencimentosOs vencimentos ajudam as pessoas a decidir para qual vaga concorrer e a secretaria paranaense de Educação é bastante transparente com relação a isso, tanto é que os concorrentes ao PSS 2022 podem conferir as tabelas de vencimento para cada uma tabela de hora-atividade, por exemplo, que é obrigatória para quem possui determinadas jornadas40 horas por semana correspondem a 10 horas-atividade;25 horas por semana correspondem a 6 horas-atividade;17 horas por semana correspondem a 4 horas-atividade;De 9 a 7 horas por semana correspondem a 2 horas-atividade;Menos que isso corresponde a 1 hora-atividadeA totalidade das hora-atividade podem ser consultadas no site da SED vencimentos de cada profissional também são apresentados em uma tabela, inclusive com a indicação dos possíveis reajustes praticados. Entre julho e setembro de 2011, por exemplo, os servidores tiveram 3% adicionados ao seu salário. Em janeiro de 2016, por outro lado, o aumento passou de 10%.Tabela de remuneração e benefíciosProvavelmente, os servidores aprovados no PSS 2022 receberão os vencimentos de acordo com a tabela praticada em janeiro de 2021. Os valores para quem tem 15 aulas atribuídas, por exemplo, são os seguintesR$ 769,36 – Para quem tem licenciatura curta;R$ – Para quem tem licenciatura plena;e, para quem não tem licenciatura, o valor será R$ 743, dos professores, o Processo Seletivo Simplificado 2022 também abrange auxiliais de serviços gerais e técnicos administrativos. O salário-base dos primeiros é de R$ e dos técnicos é de R$ pessoas formadas em Pedagogia também podem se inscrever no PSS 2022 e elas têm seus vencimentos definidos de acordo com a quantidade de horas-aula que possuem por semanaPara 20 horas, são R$ 40 horas, são R$ importante dizer que a Secretaria da Educação do Paraná também arca com o vale transporte e que a base para o seu valor também é a quantidade de horas trabalhadas por semanaQuantidade de horas trabalhadas por semanaVale transporte40 aulas por semanaR$ 825,9830 aulas por semanaR$ 619,4920 aulas por semanaR$ 412,9912 aulas por semanaR$ 247,8009 aulas por semanaR$ 41,30Para os auxiliares de serviços gerais e os técnicos administrativos, o vale transporte oferecido pelo PSS 2022 é sempre de R$ 162,15. Já os pedagogos recebem entre R$ 412,99 e R$ 825,98, de acordo com a necessários para Inscrição PSS 2022O Processo Seletivo Simplificado de 2022 requer a apresentação de certos documentos quando se trata de comprovação de títulos, sendoComprovante de inscrição para o PSS 2022;Certidão Negativa emitida pela Polícia Federal;Certidão de Quitação Eleitoral e título de eleitor;Consulta de Qualificação Cadastral- eSocial;Comprovante de situação do CPF;Certidão negativa de antecedentes criminaisEsses documentos serão requisitados somente na fase de contratação, ou seja, quando o profissional tomar posse. Todos eles podem ser emitidos de forma gratuita e a Certidão de Quitação Eleitoral, por exemplo, pode ser impressa em casa pelo próprio funcionam as convocaçõesAs convocações significam que a pessoa inscrita ficou classificada de forma suficiente para tomar posse em uma função. É necessário que os participantes do PSS 2022 visualizem sempre se existem novas convocações na sua cidade e, claro, se eles estão incluídosPara você acompanhar as convocações referentes ao PSS 2022Acesse a área de convocações aqui;Clique no núcleo regional que você escolheu em sua inscrição;Selecione a cidade escolhida por você;Escolha o cargo;Acesse os documentos PDF de distribuição de aulasExistindo dúvida sobre as convocações, fale com o núcleo regional que você escolheu. Se preferir tentar uma solução virtual, clique aqui para conferir as perguntas frequentes sobre o PSS 2022 no telefones do Instituto Paranaense de Desenvolvimento Educacional estão listados aqui; o contato da SED Paraná é 41 3340 PSS 2022Após o encerramento das inscrições, o SEED faz a apuração e comprovação da análise de títulos, estando dentro das exigências, sairá inicialmente a partir do dia 05 de Novembro a lista com o nome dos classificados que desejar solicitar recurso, terá o prazo descrito no edital, a classificação final está prevista para acontecer em 14 de a divulgação dos aprovados, esses passaram pelas demais fases do processo e a partir de Janeiro assinar a contratação definitiva para o ano a pena memorizar os passos para inscrição PSS 2022 antes da abertura de inscriçãoVocê poderá fazer a inscrição no Processo Seletivo Simplificado assimAcesse aqui;Clique em “Novo cadastro”;Informe seus documentos pessoais;Clique em “Salvar”;Acesse a aba “Inscrições”;Todos os PSS abertos no momento serão exibidos;Escolha um deles e clique em “Novas inscrições”, em frente a ele;Será possível visualizar a inscrição feita e isso servirá para confirmar que ela foi recebida pela SED Paraná;Confirme que concorda com os termos do edital;Escolha a etapa;Escolha a função que quer exercer;Além disso, também Escolha o NRE;Confirme tudo é necessário aparecer um retângulo verde com a mensagem “Sua inscrição foi realizada com sucesso”Última atualização em 12 de janeiro de 2022

Novem. Dr Supari ST MT secara resmi dilantik menjadi Rektor Universitas Semarang (USM) periode 2021-2025, di Auditorium USM Jl Soekarno-Hatta Semarang, Senin (1/11). Supari yang sebelumnya menjabat Wakil Rektor III USM tersebut, bersama tiga wakil rektor dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengurus Yayasan Alumni

BerandaKlinikKetenagakerjaanHukumnya Rangkap Men...KetenagakerjaanHukumnya Rangkap Men...KetenagakerjaanJumat, 12 Juni 2020Saya bekerja di dua tempat yang berbeda, satu di instansi pemerintah dan satunya di perusahaan swasta. Apakah itu salah?Boleh tidaknya seseorang merangkap pekerjaan sebagai pegawai swasta dan aparatur sipil negara perlu memerhatikan ketentuan berikut dari segi perusahaan swasta, perlu dilihat ada tidaknya ketentuan terkait di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; dari segi instansi pemerintahan dengan status pegawai negeri sipil, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut perusahaan swasta tempat bekerja bukan merupakan perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; perusahaan tersebut memiliki tujuan dan fungsi sosial; mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang; tidak merangkap jabatan di pemerintahan; tidak menggangu tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS, sehingga tetap dapat dikerjakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; dan tidak menganggu ketentuan jam kerja; dari segi instansi pemerintahan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja “PPPK”, perlu diperhatikan adanya larangan tersebut dalam disiplin PPPK yang disusun instansi tempat bekerja. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perspektif Perusahaan SwastaNamun demikian, ketentuan mengenai larangan tersebut dapat saja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat[1]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;jabatan atau jenis pekerjaan;tempat pekerjaan;besarnya upah dan cara pembayarannya;syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dantanda tangan para pihak dalam perjanjian sebuah peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat[2]hak dan kewajiban pengusaha;hak dan kewajiban pekerja/buruh;syarat kerja;tata tertib perusahaan; danjangka waktu berlakunya peraturan perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat[3]hak dan kewajiban pengusaha;hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dantanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja Instansi PemerintahanNamun mengingat pekerjaan kedua Anda berada di instansi pemerintahan, kami asumsikan Anda berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara “ASN”, yaitu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil “PNS” dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja “PPPK” yang bekerja pada instansi pemerintah.[4]Dari sudut pandang ini, ada perlunya kita meninjau ketentuan bagi masing-masing jenis ASN tersebut, baik sebagai PNS maupun hal ini, PNS dilarang untuk menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin. PNS juga dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.[5]Pelanggaran atas kedua ketentuan ini dapat berujung pada hukuman disiplin berat, berupa[6]penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;pembebasan dari jabatan;pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; danpemberhentian tidak dengan hormat sebagai peraturan yang lain, juga terdapat ketentuan bahwa PNS hanya dapat bekerja pada perusahaan milik negara atau perusahaan swasta milik instansi resmi yang mempunyai tujuan serta fungsi sosial baik sebagai pemimpin, pengurus, pengawas atau pegawai biasa, atas dasar penugasan dari pejabat yang berwenang dan diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku.[7]Penugasan dalam perusahaan tersebut tidak dibenarkan untuk dirangkap dengan jabatan di pemerintahan, kecuali untuk penugasan sebagai pengawas dalam perusahaan.[8]Menurut hemat kami, larangan merangkap dengan jabatan dalam pemerintahan tersebut terkait dengan kemungkinan terganggunya sejumlah kewajiban PNS terkait. Contohnya, kewajiban melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.[9]Pelanggaran atas kewajiban-kewajiban tersebut diberikan hukuman disiplin ringan. Secara spesifik, terkait pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diberikan sanksi[10]teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja;teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan 10 hari kerja; danpernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari demikian, setiap instansi dapat menetapkan disiplin PPPK sesuai dengan karakteristiknya. Tata cara pengenaan sanksi disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan disiplin bagi PNS.[11]Konsekuensi Hukum bagi Status Pekerja SwastaApabila dirangkum, maka boleh tidaknya Anda merangkap pekerjaan sebagai pegawai swasta dan ASN perlu memerhatikan ketentuan berikutdari segi perusahaan swasta, perlu dilihat ada tidaknya ketentuan larangan terkait di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;dari segi instansi pemerintahan dengan status PNS, perlu diperhatikan batasan-batasan berikutperusahaan swasta tempat bekerja bukan merupakan perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;perusahaan tersebut memiliki tujuan dan fungsi sosial;mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang;tidak merangkap jabatan di pemerintahan;tidak mengganggu tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS, sehingga tetap dapat dikerjakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; sertatidak menganggu ketentuan jam kerja;dari segi instansi pemerintahan dengan status PPPK, perlu diperhatikan adanya larangan tersebut dalam disiplin PPPK yang disusun instansi tempat sanksi disiplin bagi PNS dan PPPK, rangkap pekerjaan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum terhadap hubungan kerja Anda dengan perusahaan swasta telah diuraikan dalam artikel Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan?, apabila di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak diatur mengenai larangan tersebut, maka pengusaha tidak dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja atas alasan jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama diatur mengenai larangan bekerja di dua tempat berbeda, maka pengusaha dapat memutus hubungan sisi lain, jika Anda sejak awal tidak mematuhi ketentuan rangkap pekerjaan untuk PNS dan PPPK di atas, sedangkan perusahaan sendiri mengetahui hal tersebut dan mengabaikannya, menurut hemat kami, perjanjian kerja Anda menjadi batal demi mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu pokok persoalan tertentu;suatu sebab yang tidak dalam buku Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak hal. 35 menguraikan bahwa perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak UU Ketenagakerjaan sendiri telah ditegaskan pula bahwa ketentuan di dalam perjanjian kerja terkait besaran upah dan cara pembayarannya, serta syarat-syarat kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[12]Dalam hal ini, larangan yang dilanggar adalah syarat-syarat rangkap pekerjaan bagi PNSyang telah diuraikan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban kami, semoga Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta Sinar Grafika, 2003.[1] Pasal 54 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[2] Pasal 111 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[3] Pasal 124 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[5] Pasal 4 angka 3 dan 4 PP 53/2010[6] Pasal 13 angka 3 dan 4 jo. Pasal 7 ayat 4 PP 53/2010[8] Pasal 3 ayat 2 PP 6/1974[9] Pasal 3 angka 5 dan 11 PP 53/2010[10] Pasal 8 angka 3 dan 9 PP 53/2010[11] Pasal 52 ayat 2 dan 3 PP 49/2018[12] Pasal 54 ayat 2 UU KetenagakerjaanTags

Nah apabila menjadi pengurus lembaga pendidikan lain dan menjadi pengurus partai politik itu harus berhenti dari dosen tetap yayasan," tambahnya. Saksi juga menjelaskan bahwa Mohamad Joharudin pada tahun 2016 telah ditetapkan sebagai dosen yang tersertifikasi oleh Kemenristekdikti, artinya ketentuan-ketentuan tentang seorang dosen harus

Ilustrasi Yayasan Kanker Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian yang tidak mempunyai badan hukum berbentuk yayasan ini, tidak mengenal istilah anggota yayasan, namun yayasan wajib memiliki organ dan atau kepengurusan. Lantas, bagaimana mekanisme penggangkatan pengurus yayasan. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Nah, yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan umumnya kepengurusan yayasan diantaranya terdiri dari seorang ketua yayasan, sekretaris dan bendahara. Kepengurusan yayasan diangkat oleh pembina yayasan. Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 32 ayat 1 UU Yayasan, yang menyatakan Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat bagaimana tatacara pengangkat penggurus yayasan yakni dengan Anggaran Dasar Yayasan yang terdaftar di Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal terdapat pergantian kepenggurusan maka Pembina Yayasan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia. BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor 8TNyJSx.
  • 3ksvrlp457.pages.dev/350
  • 3ksvrlp457.pages.dev/383
  • 3ksvrlp457.pages.dev/101
  • 3ksvrlp457.pages.dev/225
  • 3ksvrlp457.pages.dev/490
  • 3ksvrlp457.pages.dev/198
  • 3ksvrlp457.pages.dev/386
  • 3ksvrlp457.pages.dev/263
  • pns menjadi pengurus yayasan