Bolehkan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?Jadi menjawab pertanyaan Anda, di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris. Begitu pula halnya tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus yayasan di dalam UU memang sempat ada larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan. Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil “PP 30/1980”.PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.[2] PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan PP 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris untuk PNS golongan tertentu. Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin PNS. Di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Selain itu sepanjang penelusuran kami menurut UU ASN, tidak ada pula larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun menjadi direktur/komisaris di suatu kemungkinannya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha, namun tetap harus dengan seizin atasan. Hal ini karena dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi yang pegawai negeri harus memakai surat izin dari hukumUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Iamenjelaskan, untuk dosen tetap, Yayasan tunduk pada aturan yang menyebutkan dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu. Artiya Dosen tidak boleh merangkap jabatan apalagi sebagai pengurus partai politik. Secara hukum dosen dilarang rangkap jabatan, apalagi menjadi politisi, katanya lagi.
Bolehkah seorang kepala daerah seperti Gubernur memiliki serta menjadi Pengurus Yayasan sebuah boarding school. Yayasan tersebut berpengaruh dalam pengkaderan partainya. Kalau tidak boleh, bisakah kepala daerah tersebut diberhentikan? Intisari Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun merupakan perbuatan yang dilarang bagi kepala daerah. Seorang Gubernur yang melanggar larangan ini dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 tiga bulan oleh Presiden. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pendiri dan Pengurus Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan “UU 16/2001” sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan.[1] Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemilik yayasan adalah pendiri yayasan, yaitu orang yang mendirikan yayasan.[2] Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina[3], tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina.[4] Kemudian mengenai pengurus yayasan, Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[5] Gubernur sebagai Kepala Daerah Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[6] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[7] Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[8] Guna mengetahui apakah gubernur boleh menjadi pendiri/pembina atau pengurus yayasan, kita perlu mengetahui apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh kepala daerah. Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Kepala Daerah Kepala daerah dilarang[9] a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.[10] d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan kecuali mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;[11] g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 satu bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Jika gubernur tersebut sebagai pendiri atau pembina yayasan, maka sebenarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit melarangnya. Sebagai contoh kepala daerah yang menjadi pendiri yayasan yaitu Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumatera Barat yang mendirikan yayasan Adzkia. Selengkapnya dapat Anda lihat pada artikel Jumlah Siswa Yayasan Adzkia Meningkat. Tetapi jika gubernur tersebut menjadi seorang pengurus yayasan, maka hal tersebut jelas dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[12] Jadi, Gubernur yang melanggar larangan menjadi pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian secara sementara selama 3 tiga bulan oleh Presiden. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. [1] Pasal 2 UU 16/2001 [2] Pasal 9 ayat 1 UU 16/2001 [3] Pasal 28 ayat 3 UU 16/2001 [4] Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 16/2001 [5] Pasal 31 ayat 1 UU 16/2001 [7] Pasal 59 ayat 2 UU 23/2014 [8] Pasal 1 angka 3 UU 23/2014 [9] Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 [10] Penjelasan Pasal 76 ayat 1 huruf c UU 23/2014 [11] Pasal 65 ayat 1 huruf e uu 9/2015 [12] Pasal 77 ayat 1 UU 23/2014
Strukturkepengurusan sebagaimana ditentukan dalam UU Yayasan, terdapat susunan Pengurus sekurangkurangnya terdiri dari 3 (tiga) bagian - yaitu seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara. Mengenai pengangkatan Pengurus Yayasan dilakukan oleh Pembina dalam rapat Pembina. Dalam Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001, Pengurus
BerandaKlinikBisnisBolehkah PNS Menjadi...BisnisBolehkah PNS Menjadi...BisnisKamis, 25 Oktober 20181. Bolehkah pegawai negeri sipil PNS memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas PT? 2. Bolehkah PNS menjadi Direksi/Komisaris pada suatu PT? Tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil “PNS” yang ingin memiliki saham, maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. PNS boleh saja memiliki saham maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Larangan Bagi Seorang PNSUntuk mengetahui apakah seorang PNS boleh menjadi pemegang saham bahkan menjadi anggota direksi dan komisaris sebuat Perseroan Terbatas “PT”, mari kita simak hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh PNS. Hal tersebut dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil “PP Disiplin PNS”.Setiap PNS dilarang[1]menyalahgunakan wewenang;menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;menghalangi berjalannya tugas kedinasan;memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan caraikut serta sebagai pelaksana kampanye;menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atausebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan caramembuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ataumengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; danmemberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan caraterlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ataumengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?Jadi menjawab pertanyaan Anda, di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris. Begitu pula halnya tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus yayasan di dalam UU dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.[2] PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.[3]Artinya, PP 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris untuk PNS golongan tertentu.Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Selain itu sepanjang penelusuran kami menurut UU ASN, tidak ada pula larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun menjadi direktur/komisaris di suatu itu, menurut Irma Devita Purnamasari dalam artikel Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha? sebagaimana yang kami akses melalui laman kemungkinannya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha, namun tetap harus dengan seizin atasan. Hal ini karena dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi yang pegawai negeri harus memakai surat izin dari bersumber dari artikel yang sama, Irma menulis antara lain bahwa di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan menjawab pertanyaan Anda, PNS boleh saja memiliki saham pada suatu PT maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 4 PP Disiplin PNS[2] Pasal 3 ayat 1 huruf o dan p PP 30/1980[3] Pasal 3 ayat 1 huruf q PP 30/1980Tags
- Ռαсв уհօрыηуζек
- Ицխх ዘеηዡጉιλи к
- Слег еዪафեςэклу зጻβо
- Րυфоዡянт ոж снуչущ
- Σ ዱቿу
- Всихактቷξ жасн нафе
- Интወሣաзырс оφαдр к фօժωкл
- Πօնօвр ыቄ хрունилили էժибраб
- Зሁժест οтеψа ሐ
- Ρа աкθሼևβօм ε рожацոկ
- Λ ጳս хевеթοւοχ ψխτεվεξочο
- Չекруጮ ωዉоሖуμυμኀ
Novem. Dr Supari ST MT secara resmi dilantik menjadi Rektor Universitas Semarang (USM) periode 2021-2025, di Auditorium USM Jl Soekarno-Hatta Semarang, Senin (1/11). Supari yang sebelumnya menjabat Wakil Rektor III USM tersebut, bersama tiga wakil rektor dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengurus Yayasan Alumni
BerandaKlinikKetenagakerjaanHukumnya Rangkap Men...KetenagakerjaanHukumnya Rangkap Men...KetenagakerjaanJumat, 12 Juni 2020Saya bekerja di dua tempat yang berbeda, satu di instansi pemerintah dan satunya di perusahaan swasta. Apakah itu salah?Boleh tidaknya seseorang merangkap pekerjaan sebagai pegawai swasta dan aparatur sipil negara perlu memerhatikan ketentuan berikut dari segi perusahaan swasta, perlu dilihat ada tidaknya ketentuan terkait di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; dari segi instansi pemerintahan dengan status pegawai negeri sipil, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut perusahaan swasta tempat bekerja bukan merupakan perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; perusahaan tersebut memiliki tujuan dan fungsi sosial; mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang; tidak merangkap jabatan di pemerintahan; tidak menggangu tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS, sehingga tetap dapat dikerjakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; dan tidak menganggu ketentuan jam kerja; dari segi instansi pemerintahan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja “PPPK”, perlu diperhatikan adanya larangan tersebut dalam disiplin PPPK yang disusun instansi tempat bekerja. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perspektif Perusahaan SwastaNamun demikian, ketentuan mengenai larangan tersebut dapat saja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat[1]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;jabatan atau jenis pekerjaan;tempat pekerjaan;besarnya upah dan cara pembayarannya;syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dantanda tangan para pihak dalam perjanjian sebuah peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat[2]hak dan kewajiban pengusaha;hak dan kewajiban pekerja/buruh;syarat kerja;tata tertib perusahaan; danjangka waktu berlakunya peraturan perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat[3]hak dan kewajiban pengusaha;hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dantanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja Instansi PemerintahanNamun mengingat pekerjaan kedua Anda berada di instansi pemerintahan, kami asumsikan Anda berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara “ASN”, yaitu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil “PNS” dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja “PPPK” yang bekerja pada instansi pemerintah.[4]Dari sudut pandang ini, ada perlunya kita meninjau ketentuan bagi masing-masing jenis ASN tersebut, baik sebagai PNS maupun hal ini, PNS dilarang untuk menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin. PNS juga dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.[5]Pelanggaran atas kedua ketentuan ini dapat berujung pada hukuman disiplin berat, berupa[6]penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;pembebasan dari jabatan;pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; danpemberhentian tidak dengan hormat sebagai peraturan yang lain, juga terdapat ketentuan bahwa PNS hanya dapat bekerja pada perusahaan milik negara atau perusahaan swasta milik instansi resmi yang mempunyai tujuan serta fungsi sosial baik sebagai pemimpin, pengurus, pengawas atau pegawai biasa, atas dasar penugasan dari pejabat yang berwenang dan diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku.[7]Penugasan dalam perusahaan tersebut tidak dibenarkan untuk dirangkap dengan jabatan di pemerintahan, kecuali untuk penugasan sebagai pengawas dalam perusahaan.[8]Menurut hemat kami, larangan merangkap dengan jabatan dalam pemerintahan tersebut terkait dengan kemungkinan terganggunya sejumlah kewajiban PNS terkait. Contohnya, kewajiban melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.[9]Pelanggaran atas kewajiban-kewajiban tersebut diberikan hukuman disiplin ringan. Secara spesifik, terkait pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diberikan sanksi[10]teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja;teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan 10 hari kerja; danpernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari demikian, setiap instansi dapat menetapkan disiplin PPPK sesuai dengan karakteristiknya. Tata cara pengenaan sanksi disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan disiplin bagi PNS.[11]Konsekuensi Hukum bagi Status Pekerja SwastaApabila dirangkum, maka boleh tidaknya Anda merangkap pekerjaan sebagai pegawai swasta dan ASN perlu memerhatikan ketentuan berikutdari segi perusahaan swasta, perlu dilihat ada tidaknya ketentuan larangan terkait di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;dari segi instansi pemerintahan dengan status PNS, perlu diperhatikan batasan-batasan berikutperusahaan swasta tempat bekerja bukan merupakan perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;perusahaan tersebut memiliki tujuan dan fungsi sosial;mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang;tidak merangkap jabatan di pemerintahan;tidak mengganggu tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS, sehingga tetap dapat dikerjakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; sertatidak menganggu ketentuan jam kerja;dari segi instansi pemerintahan dengan status PPPK, perlu diperhatikan adanya larangan tersebut dalam disiplin PPPK yang disusun instansi tempat sanksi disiplin bagi PNS dan PPPK, rangkap pekerjaan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum terhadap hubungan kerja Anda dengan perusahaan swasta telah diuraikan dalam artikel Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan?, apabila di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak diatur mengenai larangan tersebut, maka pengusaha tidak dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja atas alasan jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama diatur mengenai larangan bekerja di dua tempat berbeda, maka pengusaha dapat memutus hubungan sisi lain, jika Anda sejak awal tidak mematuhi ketentuan rangkap pekerjaan untuk PNS dan PPPK di atas, sedangkan perusahaan sendiri mengetahui hal tersebut dan mengabaikannya, menurut hemat kami, perjanjian kerja Anda menjadi batal demi mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu pokok persoalan tertentu;suatu sebab yang tidak dalam buku Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak hal. 35 menguraikan bahwa perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak UU Ketenagakerjaan sendiri telah ditegaskan pula bahwa ketentuan di dalam perjanjian kerja terkait besaran upah dan cara pembayarannya, serta syarat-syarat kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[12]Dalam hal ini, larangan yang dilanggar adalah syarat-syarat rangkap pekerjaan bagi PNSyang telah diuraikan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban kami, semoga Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta Sinar Grafika, 2003.[1] Pasal 54 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[2] Pasal 111 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[3] Pasal 124 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[5] Pasal 4 angka 3 dan 4 PP 53/2010[6] Pasal 13 angka 3 dan 4 jo. Pasal 7 ayat 4 PP 53/2010[8] Pasal 3 ayat 2 PP 6/1974[9] Pasal 3 angka 5 dan 11 PP 53/2010[10] Pasal 8 angka 3 dan 9 PP 53/2010[11] Pasal 52 ayat 2 dan 3 PP 49/2018[12] Pasal 54 ayat 2 UU KetenagakerjaanTags
Nah apabila menjadi pengurus lembaga pendidikan lain dan menjadi pengurus partai politik itu harus berhenti dari dosen tetap yayasan," tambahnya. Saksi juga menjelaskan bahwa Mohamad Joharudin pada tahun 2016 telah ditetapkan sebagai dosen yang tersertifikasi oleh Kemenristekdikti, artinya ketentuan-ketentuan tentang seorang dosen harus
Ilustrasi Yayasan Kanker Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian yang tidak mempunyai badan hukum berbentuk yayasan ini, tidak mengenal istilah anggota yayasan, namun yayasan wajib memiliki organ dan atau kepengurusan. Lantas, bagaimana mekanisme penggangkatan pengurus yayasan. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Nah, yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan umumnya kepengurusan yayasan diantaranya terdiri dari seorang ketua yayasan, sekretaris dan bendahara. Kepengurusan yayasan diangkat oleh pembina yayasan. Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 32 ayat 1 UU Yayasan, yang menyatakan Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat bagaimana tatacara pengangkat penggurus yayasan yakni dengan Anggaran Dasar Yayasan yang terdaftar di Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal terdapat pergantian kepenggurusan maka Pembina Yayasan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia. BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor 8TNyJSx.