Dilihat: 69680. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah
Dari catatan para panelis, LHKPN adalah untuk tahun 2011 yang dilaporkan setelah keputusan presiden sebagai hakim ad hoc tipikor dan hingga sekarang belum menyerahkan draft yang barunya. 'Nanti saya lapor kembali ketika sudah ada keputusan Presiden menjadi hakim ad hoc Tipikor MA.
Tipikor yang menyatakan hakim adalah hakim karier dan hakim ad hoc.7Selain pengadilan anak, semua pengadilan khusus menetnukan adanya hakim ad hoc. Pada pengadilan khusus lainya terdapat perbedaaan dalam hal menerapkan sistem hakim ad hoc.8 Hakim ad hoc sendiri diangkat pada peradilan khusus, yang merupakan
Ujian tertulis diikuti oleh 8 peserta untuk Cakim Ad Hoc TIPIKOR Tingkat Pertama dan 2 peserta untuk Cakim Ad Hoc TIPIKOR Tingkat Banding. A. Pelamar dengan kode PN (Calon Hakim Ad Hoc TIPIKOR untuk Pengadilan Tingkat Pertama) : 1. Ramzi Durin, SH.,MH. - Nomor Ujian : 031001 2. A. Babun Najib, SH. - Nomor Ujian : 031002 3. Arstani, SH. - Nomor
LAYANAN HUKUM Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Peraturan dan Kebijakan; Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Predeo) Zitting Plaats; Posbakum; Prosedur Pengajuan Perkara & Biaya Perkara
haKcnW. 3ksvrlp457.pages.dev/4453ksvrlp457.pages.dev/4613ksvrlp457.pages.dev/2963ksvrlp457.pages.dev/1043ksvrlp457.pages.dev/323ksvrlp457.pages.dev/3733ksvrlp457.pages.dev/4173ksvrlp457.pages.dev/312
hakim ad hoc tipikor adalah